Camat Singkil Siap Eksekusi Perangkat Desa tak Miliki Ijazah SMA Atau Sederajat Pemerintah Kecamatan Singkil
Aceh Singkil - J1N - Surat Edaran Bupati Aceh Singkil pada 31 Desember tahun 2019 yang lalu tentang perangkat desa yang harus memiliki ijazah SMA atau sederajat mendapat respon positif dari Pemerintah Kecamatan Singkil, Minggu (12/1/2020).
Dalam surat tersebut Bupati Aceh Singkil Dulmusrid menegaskan kepada Dinas DPMK, para camat dan desa agar mematuhi Qanun Kabupaten Aceh Singkil No. 7 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Kampung.
Para Keuchik harus mengangkat sekretaris desa pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis yang memiliki ijazah SMA atau sederajat. Juga ber usia 20 tahun dan maksimal 42 tahun.
Camat Singkil melalui Kasi PMD Mansurdin mengatakan, bahwa surat bupati tersebut akan segera dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Kecamatan Singkil.
“Rencananya hari Senin besok kita akan tindak lanjuti surat bupati itu dan mensosialisasikan kepada seluruh Keuchik yang ada di Kecamatan. Agar melaksanakan isi dari surat Bupati Aceh Singkil.
Soal pengangkatan perangkat kampung harus tamat SMA atau sederajat tak Digubris Kades
Kecamatan Singkil siap mengeksekusi berkaitan perangkat desa yang tidak memenuhi syarat.
"Kalau Keuchik keberatan, dipersilahkan gugat surat bupati tersebut. Sebagai bawahan kami siap melaksanakan perintah pimpinan,” katanya.
Mansur menambahkan, bahwa para Keuchik tak perlu galau mengenai surat bupati tersebut. Supaya dilaksanakan saja sesuai aturan.
"Tidak perlu galau. Itu adalah aturan. Nggak perlu kebakaran jenggot. Toh dana desa itu uang negara, bukan uang pribadi,” tegas Masurdin.
Namun apabila para Keuchik tetap ngotot, sesuai penegasan bupati, maka honorarium tidak akan dibayarkan pada tahun 2020 ini.
“Jadi sebelum hal itu terjadi, sebelum penarikan siltap tahun pertama, perekrutan sudah dilakukan,” imbuhnya.(*)
Posting Komentar