Padang-jangkar1news.com - Polisi menangkap Sudarto, aktivitis yang memimpin Pusaka Foundation, terkait dengan isu pelarangan Natal di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Sudarto dianggap menyebarkan informasi yang memicu rasa kebencian dan menimbulkan permusuhan SARA.
"Sudah tersangka, sehingga yang bersangkutan kita tangkap. Penangkapan di kediamannya di Jalan Veteran Purus padang tadi siang," jelas Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes.Pol.Stefanus Satake Bayu kepada detikcom, Selasa (7/1/2020).
Bersama tersangka, kata Stefanus, ikut diamankan 1 ponsel dan 1 buah laptop yang diduga digunakan menyebarkan berita-berita di medis sosial. Sudarto diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalampasal 28 ayat (2) junto pasal 45 UU ITE.
"Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian," katanya.
Nama Sudarto mencuat setelah menulis sejumlah postingan yang menyebutkan adanya pelarangan perayaan natal di dua daerah di Sumatera Barat, yakni Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya.
Postingan itu membuat resah, karena dinilai mengganggu kerukunan hidup beragama yang selama ini terjaga dengan baik di kedua daerah.
Di Dharmasraya sendiri, perayaan Natal bersama tetap berlangsung tanpa larangan. Salah satu tempat perayaan Natal ada di Jorong Koto Ranah, Nagari Kurnia Selatan, Kecamatan Sungai Rumbai. Salah seorang pendeta, Roy Hutapea mengaku tidak terpengaruh dengan isu yang berkembang.
"Hasil pantauan kita bersama dan meyakinkan kami juga di lapangan langsung, situasi aman terkendali," kata Dandim 0310 SSD, Letkol Inf Dwi Putranto kepada detikcom, Selasa (24/12/2019).
Posting Komentar