Polresta Tanah Datar Tabuh Genderang Perang Terhadap Narkoba
Tanah Datar - J1N -Polresta Tanah datar menunjukan keseriusan memberantas virus penghancuran generasi yang akan datang. Hal itu terbukti,belum satu bulan pada tahun 2020 telah berhasil membekuk 10 pelaku narkoba di wilayah hukumnya.
Hal itu di sampaikan oleh Kasubag Humas Polres Tabah datar Iptu. Marjoni Usman, SH melalui pesan singkatnya melalui WA bahwa " Satu Tes Narkoba dibawah pimpinan Kasat AKP. Yadi Purnama, SH beserta jajarannya bertekad penuh tanpa kompromi membasmi para pelaku Penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Datar ini yang belum cukup 1 bulan di tahun 2020 ini sudah 10 orang ditangkap, " jelasnya.
Tekad ini di buktikan lagi, pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020, telah menangkap lagi 3 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba di 2 tempat kejadian yang berbeda. Lokasi pertama, sekira pukul 18.00 WIB, terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis daun ganja kering tepatnya dipinggir jalan raya Batusangkar - Bukittinggi Jorong Sawah parik nagari Tanjung alam kecamatan Tanjung baru.
Pelaku berinisial ZL (28 tahun), suku Chaniago (Minang). ZL di ketahui pekerjaan Swasta, beralamat di kelurahan Balai Nan Dua kecamatan Payakumbuh Barat Padang kota Payakumbuh. Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis Daun Ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening,1 unit HP Android merek Samsung harna hitam. 1 unit sepeda motor merek Yamaha R-X King warna biru.
Dengan strategi Under cover boy dengan adanya berpura2 ingin membeli kemasan narkoba kepada ZL. Setelah ditangkap dan digeledah oleh petugas ditemukan 1 paket Narkotika jenis Daun Ganja kering yang disimpan didalam jeketnya.
Operasi berikutnya, petugas berhasil dibekuk petugas di pinggir jalan jorini Saruaso Timur nagari Saruaso kecamatan Tanjung emas kabupaten Tanah datar, (20.15 WIB) Terhadap 2 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis shabu. Masing-masing berinisiatif A.S, (25 thn), Suku Melayu. AS diketahui beralamat jorong Saruaso timur nagari Saruaso kecamatan Tanjung emas kabupaten Tanah Datar. Pelaku kedua berinisial HF (22 thn). Pelaku beralamat di jorong. Saruaso timur nagari Saruaso kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar.
Dari pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening,1 buah plastik klip,1 buah botol permen karet merek smiling tube warna orange, uang sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu) rupiah hasil dari penjualan Narkotika jenis shabu.
Berawal dengan adanya petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka A.S sering mengedarkan Narkotika golongan I jenis Shabu, kemudian petugas menghubungi A.S guna memesan Narkotika jenis shabu ( Undercoverbuy) dan di sepakati untuk bertransaksi dipinggir jalan jorini Saruaso. Sekitar pukul 20.15 wib petugas melihat A.S sedang berdiri di pinggir jalan selanjutnya petugas menghampiri dan langsung mengamankannya serta dilakukan penggeledahan badan dan disekitar lokasi ia diamankan ditemukan 1 (satu) buah botol permen karet yang berisikan 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu, berdasarkan keterangan dari Tsk Alias A.S bahwa Narkotika tersebut ia dapatkan dari Tsk Alias H.F yang tinggal tidak jauh dari lokasi penangkapan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap H.F dirumahnya dan ditemukan didalam lemari pakaiannya 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu serta uang sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu) rupiah hasil dari penjualan Narkotika jenis shabu kepada A.S. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah datar guna proses penyidikan selanjutnya.
Dalam perkara ini terhadap Tsk dapat disangka melpas Pasal 114(1), 112(1) UU. No. 35 Th. 2009 TTG Natkotika , dengan ancaman hukuman minimum. 5 tahun dan Maksimum. 20 tahun penjara. (***)
Posting Komentar