Jangkar1News.com, Payakumbuh --- Aspirasi masyarakat Payakumbuh kepada pemerintah untuk melawan penyakit masyarakat atau pekat terus dijawab dengan aksi nyata petugas penegak Perda Kota Payakumbuh.
Usai melaksanakan Apel di Polres Kota Payakumbuh, Tim 7 yang terdiri dari TNI-Polri, dan Satpol PP bersama Tim Kusuma Singgalang Polresta Payakumbuh yang dipimpin Kasat Binmas AKP Hikmah melakukan penyitaan kepada 945 liter atau sekitar 4 Drum dan 19 Jeriken minuman jenis tuak serta material pembuatannya sebanyak 4 kulit kayu raru di Labuah Basilang, Payakumbuh Barat, Jumat (10/7).
Ketua Tim 7 sekaligus Kasatpol PP Devitra mengatakan ini adalah bentuk penegakan dari Perda Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pencegahan, Penindakan, dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat. Pemilik tuak akan dibawa ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Perda yang ada.
"Pelaku berinisial NTT, usia 57 tahun, pelanggaran terhadap Perda Pekat ini ancaman kurungannya maksimal 3 bulan dan denda maksimal 50 juta, kita akan koordinasikan dengan pengadilan untuk sidang tindak pidana ringannya nanti," kata Devitra.
Devitra menambahkan, sesuai instruksi Wali Kora Riza Falepi, untuk menegakkan Perda ataupun memberantas bentuk kemaksiatan di Kota Payakumbuh, petugas selalu berpatroli setiap hari menyusuri setiap sudut Kota Payakumbuh yang berpotensi mengundang ataupun dijadikan sebagai sarana untuk melakukan tindakan maksiat, apalagi bagi anak-anak muda khususnya.
Usai menyita 945 liter tuak di Labuah Basilang, Tim 7 bergerak ke salahsatu hotel di kawasan Ngalau, Balai Panjang.
Sebanyak 4 pasangan diduga bukan suami istri yang sedang menginap disana diperiksa oleh petugas, mereka diminta menunjukkan bukti, namun mereka tidak mampu mengelak dan beralasan kepada petugas.
"Keempat pasang yang kita periksa tidak bisa menunjukkan bukti bahwa mereka adalah pasangan sah, akhirnya mereka di bawa ke kantor Satpol PP untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Devitra didampingi Kabid PPD Syafrizal, Kabid Tibum Joni Parlin, dan Kasi Penyidik Ricky Zaindra
Posting Komentar