Payakumbuh, Jangkar1news.com—--Walikota Payakumbuh H. Riza Falepi, selaku ketua Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 kota ini, mengeluarkan surat edaran terbaru terkait pandemi Covid-19. Menyusul kasus terbaru Covid-19 di Sumatera Barat, dalam tiga hari terakhir.
Walikota Payakumbuh H. Riza Falepi didampingi Sekdako H. Rida Ananda, di Payakumbuh, Minggu (2/8), menginformasikan, berdasarkan data Covid-19 Sumatera Barat, peningkatan kasus positif covid-19, mencapai 41 orang di penghujung Juli. Terbanyak di antaranya, adalah ASN, pegawai BUMD/BUMN, tenaga kesehatan dan perguruan tinggi.
Walikota Riza Falepi mengemukakan, peningkatan kasus positif Covid-19 di Sumatera Barat itu, merupakan cluster terbaru di lingkungan kerja di jajaran pemerintah dan pelayanan publik. Kasus yang sama, kata walikota jangan sampai terjadi di Payakumbuh, sebut walikota.
Untuk mengantisipasi persoalan itu, Walikota Payakumbuh melalui surat edaran nomor 87/GTTP-Covid-19/VIII-2020, tertanggal 2 Agustus, tentang Antisipasi Penyebaran Penularan Wabah Covid-19 di Lingkungan Kerja dan Pelayanan Publik Kota Payakumbuh, meminta kepada seluruh pimpinan unit kerja, mematuhi surat edaran terbaru dimaksud.
Terhadap ASN/Pegawai, Karyawan/TNI/POLRI/ DPRD yang menjalani perjalanan dinas dari luar daerah Sumatera Barat, atau berasal dari daerah zona merah, diwajibkan melalukan test SWAB. Sebelum keluar hasil SWAB-nya, terhadap pegawai bersangkutan untuk tetap melakukan isolasi mandiri di rumah. Hindari kontak dengan siapapun juga, termasuk anggota keluarga sendiri.
Langkah tersebut dilakukan, untuk melindungi diri sendiri, anggota keluarga, rekan sekerja dan masyarakat, agar tidak tertular wabah virus corona yang masih ada disemua provinsi.
Walikota juga mengajak seluruh masyarakat Payakumbuh, jika melakukan aktifitas di luar rumah, tetap disiplin dengan protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak dan sering mencuci tangan dengan sabun.(007)
Posting Komentar