Limapuluh Kota,Jangkar1News.com--- Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi mengajak masyarakat yang ada di daerahnya untuk tetap disiplin terhadap protokol kesehatan.
Hal ini menyusul dengan diberlakukannya perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), dalam Pencegahan dan Pengandalian Corona Virus Disease 2019 di Sumatera Barat beberapa waktu lalu.
“Kita tidak ingin, nanti ada warga Limapuluh Kota ditemukan melanggar protokol kesahatan,” ujarnya saat sosialisasi perda di Aula Rumah Dinas Bupati, Labuah Basilang, Rabu (14/10).
Ia berharap dengan telah diberlakukannya perda ini di Sumatera Barat, khususnya Kabupaten Limapuluh Kota, masyarakat semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Ini demi kesalamatan kita bersama, dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Untuk itu, mari kita taati aturan yang sudah ditetapkan,” sebutnya.
Senada, Asisten Admimistrasi Umum dan Kesra, Sekretariat Daerah Pemprov Sumbar, Drs. Nasir Ahmad menyebutkan dalam menegakkan perda ini seluruh pihak harus terlibat.
Semuanya harus komit, bagaimana mengantisipasi pengembangan Covid-19, menekan jumlah kematian, sekaligus meningkatkan orang yang sembuh dari Covid-19.
“Gencarkan sosialisasi supaya perda ini bisa dipahami oleh masyarakat,” sebutnya.
Sebelumnya, kepala Balitbang Pemprov Sumbar, Dr Ir Reti Wafda menyebutkan Perda AKB yang telah diberlakukan ini tak perlu aturan turunan. Maka dari itu kabupaten/kota bisa menyesuaikan dengan klausal yang telah ditetapkan.
Ia menyebut, Dalam Perda AKB No 6 Tahun 2020 ini memuat sanksi bagi pelanggar, termasuk sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun substansi pencegahan dan pengendalian mencakup perorangan, pelaksana usaha, dan perangkat daerah/lembaga pemerintahan.
Masyarakat wajib menerapkan prilaku disiplin protokol kesehatan seperti menggunakan masker diluar rumah, cuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak fisik serta tidak berjabat tangan saat mengucapkan salam,
“Sanksinya berjenjang, termasuk denda Rp 250.000,00 atau kurungan penjara selama dua hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker,” tutupnya (Harris)
Posting Komentar