Payakumbuh, JangkarPost.com – Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan kebijakan baru dengan telah menerbitkan surat pemberitahuan Nomor 421.2/55/Dikdas/PYK/2021 tanggal 22 Januari 2021. Hal ini merupakan tindak lanjut hasil rapat Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Payakumbuh pada 20 Januari 2021 lalu, setelah melakukan evaluasi kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di satuan pendidikan PAUD, TK, SLTP, SLB, dan SLTA yang telah berlangsung kurang lebih 2 pekan.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh AH Agustion melalui Sekretaris Azwardi saat dihubungi media Jumat (22/1), kebijakan itu juga memperhatikan hasil Monitoring yang dilakukan oleh tim Gugus Covid-19 Kota Payakumbuh.
Dijelaskannya, bagi sekolah yang tutup selama 6 (enam) hari karena ada pendidik dan tenaga
kependidikan yang terkonfirmasi Positif Covid-19, sudah dapat melanjutkan KBM
tatap muka dengan syarat sekolah telah di semprot desinfektan, baik secara mandiri
ataupun melalui BPBD Kota Payakumbuh.
“Jumlah siswa yang hadir disekolah tidak boleh lebih dari 50 % (lima puluh porsen) dari
total jumlah siswa. Untuk jam tatap muka, dibatasi sampai pukul 12.30 WIB. Sekolah diminta mengaturkan kembali jadwal/Roster untuk menyesuaikan waktu pembelajaran,” terang Azwardi.
Azwardi meminta pihak sekolah memastikan seluruh pendidik dan tenaga kependidikan pada seluruh satuan pendidikan sudah mengikuti Rapid Tes antibodi/Rapid Tes Anti Gent/Swab PCR, karena bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang belum mengikuti Rapid Tes Antibodi tidak diperbolehkan datang kesekolah dan dianggap tidak melaksanakan tugas atau absen.
“Bahkan, demi kelancaran proses siswa belajar selama sekolahnya libur, pendidik dan tenaga kependidikan yang masih positif hasil swabnya belum diperbolehkan datang kesekolah dan tetap melaksanakan pembelajaran secara
Daring/Luring,” papar Azwardi.
Kepala sekolah juga diminta agar memantau siswa datang dan pulang dengan memberdayakan Tim Gugus Tugas Covid-19 Satuan Pendidikan, dimana tugas Tim Gugus Tugas Covid-19 Satuan Pendidikan adalah mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan pendidik dan tenaga kependidikan dan siswa selama berada di sekolah.
“Jika ada yang melanggar, maka laporkan ke kepala sekolah dan diteruskan ke dinas pendidikan,” tutupnya.(007)
Posting Komentar