Payakumbuh,JangkarPost.com— Komisi B bidang ekonomi dan pembangunan DPRD kota Payakumbuh gelar rapat kerja (Raker) terkait pelaku koperasi serta usaha mikro dan UMKM kota Payakumbuh. Raker yang berlangsung di ruang komisi B lantai 1 kantor DPRD, Selasa (9/3/2021) mengundang dinas Koperasi dan UKM kota Payakumbuh.
Rapat kerja yang berjalan singkat tersebut dihadiri oleh ketua dan sekretaris komisi B Maharnis Zul dan Yernita, serta dari dinas koperasi dan UKM turut hadir kepala dinas koperasi dan UKM Dahler, sekretaris Ibrahim, Kabid koperasi Faizal dan Kabid pasar Rudi Arnel.
Saat rapat akan dimulai, ketua komisi B Maharnis Zul mengatakan bahwa komisi B berkomitmen akan memperkuat dan mempererat hubungan kerja bersama mitra dari komisi B, dan dalam hal ini kami dari komisi B ingin saling bertukar gagasan bersama dinas koperasi dan UKM kota Payakumbuh terhadap perkembangan koperasi dan pelaku usaha mikro di kota Payakumbuh”, kata pak haji sapaan akrab ketua komisi B DPRD kota Payakumbuh itu.
“Dan untuk koperasi yang ada di kota Payakumbuh saat ini, jika masih ada ditemukan yang tidak lancar dalam pembayarannya, maka kita harus lakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi terhadap mereka”, imbuh pak haji melanjutkan.
Selain itu, Maharnis Zul menyampaikan juga bahwa sebelumnya dia menerima masukan dari pihak pedagang pasar kota Payakumbuh agar dapat segera memberikan kepastian akan keberadaan pasar Pabukoan kota Payakumbuh seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Kelompok asosiasi pedagang pasar kita Kemaren menyampaikan aspirasinya untuk dapat segera memastikan pasar Pabukoan agar dibuka kembali seperti tahun-tahun sebelumnya. Dan untuk hal ini kami dari komisi B ingin mendengar apa tindak lanjut yang dapat kita lakukan terhadap pasar Pabukoan ini, mengingat kondisi wabah virus covid-19 masih dengan status yang sama seperti tahun 2020”, ungkapnya.
Mendengar penyampaian ketua komisi B tersebut, kepala Dinas koperasi dan UKM kota Payakumbuh Dahler menanggapi langsung tentang keberadaan pasar Pabukoan untuk di tahun 2021 sekarang.
“Kami dari dinas pasar tidak akan memfasilitasi untuk pasar Pabukoan ditahun ini, mengingat pihak Dinas kesehatan telah menyampaikan jika kondisi pandemi covid-19 saat ini masih status landai, dan ini sangat tidak mungkin untuk tidak kita dirikan pasar Pabukoan seperti tahun 2020 Kemaren”, ujar Dahler.
Dahler melanjutkan, pada prinsipnya pihak dinas pasar tidak melarang jika ada pedagang yang akan mendirikan lapak untuk menjual jajanan pada musim bulan suci Ramadhan, dan pihak Dinas pasar juga tidak akan mengkoordinir para pedagang seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Silahkan pedagang yang ingin berdagang, tapi masih dalam mengikuti aturan yang telah ditetapkan pada di situasi pandemi covid-19 saat ini, serta tidak melanggar perda ketertiban umum yang ada”, ungkap Dahler melanjutkan.
Dan terkait sanksi yang akan diberikan kepada pihak koperasi yang tidak lancar dalam pembayarannya, kepala dinas koperasi dan UKM itu turut menyetujui untuk diberikan sanksi kepada anggota koperasi kota Payakumbuh.
“Kami sebelumnya sudah menyurati seluruh anggota koperasi kota Payakumbuh pada kegiatan RAT Koperasi sebelumnya terkait hal ini”, terang Dahler.
Sementara itu, sekretaris komisi B Yernita turut menyampaikan jika dia setuju apa kebijakan yang akan dilakukan mengingat kondisi yang tidak memungkinkan saat ini.
“Melihat situasi kondisi pandemi wabah virus covid-19 yang masih terjadi saat ini, mari kita semua menjaga serta saling mempererat kerjasama atas dasar kepentingan masyarakat kota Payakumbuh yang utama”, tukas Yernita.(hrs)
Posting Komentar