Payakumbuh,JangkarPost.com---Payakumbuh kembali tidak menggelar Pasa Pabukoan untuk Tahun 2021 ini, langkah ini diambil mengingat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir di daerah tersebut.
“Kita (Pemko Payakumbuh – red) cuma tidak memfasilitasi Pasa Pabukoan saja, tapi kita tetap memberikan keleluasaan bagi masyarakat Payakumbuh yang ingin menjual pabukoan,” kata Asisten I Setdako Payakumbuh Yufnani Away saat rapat bersama OPD terkait, Senin (29/03).
“Keputusan ini diambil agar ekonomi masyarakat tetap hidup, dan ekonomi masyarakat Payakumbuh tetap tumbuh,” lanjutnya.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi Dan UKM Kota Payakumbuh Dahler mengatakan walaupun Pemko memberikan kebebasan untuk berdagang tapi ada syarat yang harus dipenuhi pedagang yaitu tidak boleh berdagang dilokasi yang dapat menggagu ketertiban umum serta kelancaran lalu lintas yang dapat menimbulkan kemacetan.
Lebih lanjut Dahler menjelaskan kalau ada yang melanggar aturan tersebut dan tidak mematuhi protokol kesehatan, siap-siap saja akan ditegur oleh petugas ketertiban dan tim Satgas Yustisi.
“Untuk protokol kesehatan tetap harus ditegakkan, kalau ada yang melanggar akan ditindak oleh tim Yustisi sesuai dengan Perda Nomor 6 tahun 2020,” kata Dahler didampingi Kabid Pasar Arnel.
“Sedangkan untuk pasa pabukoan yang dikelola oleh nagari nantinya mengacu kepada surat edaran Wali Kota Payakumbuh,” terangnya.
Akibat kebijakan ini, tentu ada keluhan dari pedagang. Setelah mendengar keluhan ibu-ibu pedagang yang biasa berjualan di pasa pabukoan, Ketua Pokja Pasar Sehat sekaligus Ketua Karang Taruna Nunang Daya Bangun Dedi Hendri kepada media menyampaikan telah berkoordinasi dengan Wali Kota Riza Falepi, Kaporles AKBP Alex Prawira, serta pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh.
“Pemerintah memang tidak memfasilitasi pasa pabukoan tahun ini, karena melihat lebih banyak resiko yang akan kita tanggung dari pada keuntungan yang bisa didapat,” kata Dedi.
Namun, Dedi menyebut, Wali Kota Riza Falepi tidak melarang warga menjual pabukoan, tapi yang dilarang itu menggelar aktifitas kerumunan dalam satu tempat, seperti pasa pabukoan.
“Ini telah cukup jelas tertuang di dalam Perda Nomor 6 Tahun 2020, dimana kerumunan dilarang. Setelah menimbang dan memikirkan tentang masalah pasa pabukoan, resiko akibatnya kita tidak mungkin untuk pertanggung jawabkan. Efeknya nanti bisa ke pemko dan seluruh pihak terkait. Seandainya ada masalah nanti bikin pusing kita semua,” kata Dedi.
Sementara itu Plt. Kalaksa BPBD Denitral mengatakan untuk surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadhan termasuk Pasa Pabukoan saat ini sedang disusun bersama Tim Satgas Covid-19 Kota Payakumbuh.
“Kita akan adakan pertemuan dulu sebelum Surat Edaran ini ditetapkan,” pungkasnya. (Rel/Hrs)
Posting Komentar