Payakumbuh,JangkarPost.com – Perdana di Sumatera Barat (Sumbar), seorang pelanggar protoko kesehatan (protkes) yang lebih dari satu kali di Payakumbuh dimejahijaukan penyidik Satpol PP Payakumbuh.
Pada data sebaran terbaru tertanggal 20 Mei 2021, Provinsi Sumatera Barat berada pada posisi empat teratas yaitu dengan 349 kasus baru, posisi teratas pertama adalah Jabar 1.332 kasus, kemudian kedua DKI 895 kasus dan ketiga Riau 421 kasus.
Berdasarkan peningkatan data yang cukup mengkawatirkan diatas, maka Satpol PP Kota Payakumbuh melakukan tuntutan perkara melalui Penyidik PNS dengan menyidangkan pelanggar prokes sesuai amanat Pasal 101 Perda Provinsi Sumbar No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, yang mana pelanggar yang terdata di dalam aplikasi Sipelada telah melanggar lebih dari satu kali diajukan pada sidang tindak pidana.
Pada hari ini Jum’at (21/5) Tim Penyidik Pol PP yang terdiri dari Kasat Pol PP Devitra, Sekretaris PoL PP Erizon), Kabid PPD Ricky Zaindra, dan Kasi Penyidik dan Penindakan Alrinaldi menyidangkan pelanggar prokes inisial RF karena tertangkap tangan oleh Tim Yustisi melanggar protokol kesehatan di Kawasan Pusat Pasar Payakumbuh serta sudah 2 kali masuk data aplikasi Sipelada, yang kemudian dijatuhkan denda Rp 175.000, atau kurungan 1 hari ditambah biaya perkara 17.000 rupiah oleh hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh.
Selain itu, Tim Penyidik juga mengajukan sidang pada pelanggar Perda Inisial AS yang juga tertangkap tangan oleh tim yustisi pada bulan puasa yang lalu menjual nasi di siang hari bulan suci ramadhan (warung kelambu), dan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Perda 01 Tahun 2003 tentang pencegahan, penindakan, dan pemberantasan maksiat sehingga dijatuhkan hukuman denda oleh Hakim sebesar Rp 350.000, atau kurungan selama 1 hari.
Kasatpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Devitra menyatakan kalau sidang pelanggaran protokol kesehatan ini adalah perdana yang diajukan ke Pengadilan dan menurut Kasatpol PP Prov Sumbar ini juga adalah yang perdana di Sumbar.
“Selama ini, tindakan yang dilakukan bersama TNI polri baru penerapan Sanksi Administrasi berupa Kerja Sosial, Denda Administratif dan Pembubaran Kegiatan baik kepada Pelanggar perorangan maupun kepada Pelaku Usaha dan Penanggung Jawab Kegiatan. Semoga kedepan dapat berdampak pada meningkatnya kepatuhan masyarakat Sumbar untuk melaksanakan aturan protokol kesehatan dan memutus penyebaran Virus Covid 19,” kata Devitra.
Devitra juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan yang telah bersinergi dalam upaya penegakan hukum protokol kesehatan ini baik secara non yustisi maupun secara yustisi.(Hrs)
Posting Komentar