Payakumbuh,JangkarPost.com --- Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Payakumbuh Tahun 2020 disahkan dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 yang Didahului Penyampaian Laporan Tingkat 1 oleh Wali Kota Riza Falepi bersama DPRD di Ruang Sidang Rapat Paripurna DPRD, Senin (14/6).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus dari Fraksi PKS itu turut dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD seperti Wulan Denura dan Armen Faindal, anggota DPRD, serta kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh.
Hamdi Agus mengatakan sebelum disahkan, DPRD bersama Pemko Payakumbuh telah beberapa kali melaksanakan rapat.
"Seluruh fraksi di DPRD setuju Ranperda ini disahkan menjadi Perda, kami mengharapkan perbaikan dan peningkatan dalam hal upaya menambah pendapatan daerah sekaligus membelanjakan anggaran dengan prinsip efisien dan efektif serta tepat sasaran," ujarnya.
Hasil kesepakatan itu dari pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, diperoleh hasil realisasi pendapatan daerah sebesar Rp. 717.701.105.678 dengan rincian pendapatan asli daerah Rp. 115.996.425.752, dana perimbangan Rp. 517.671.060.783 dan lain-lain pendapatan daerah Rp. 84.033.619.143.
Meski telah disepakati, Juru Bicara DPRD dari Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan Syafrizal menyampaikan beberapa catatan dan rekomendasi dari anggota DPRD Payakumbuh untuk pemerintah kota.
Diantaranya ada 2 kegiatan yang capaiannya masih di bawah 75 persen, hal ini disebabkan oleh situasi dan kondisi, dimana kegiatan yang mengakibatkan mengumpulkan orang seperti monitoring-evaluasi dilaksanakan secara daring.
Kemudian pekerjaan pihak ketiga baik tender maupun penunjukan langsung dapat terlaksana, kecuali Pembangunan GOR Type B dan Lapangan Bola di Kecamaran Payakumbuh Barat sudah dilaksanakan tender tahun 2021 ini.
"Masalah batas daerah masih belum selesai sampai saat pembahasan dan masih menunggu keputusan menteri dalam negeri," kata Syafrizal.
Kemudian, Syafrizal juga menyampaikan beberapa rekomendasi dari DPRD kepada Pemko seperti pro aktif mengurus batas wilayah, pekerjaan pembangunan yang belum selesai di 2020 agar diprioritaskan pada 2021, Perwako terkait LPM, dan masalah aset.
DPRD menilai secara umum masing-masing OPD telah bekerja dengan baik dan pelaksanaan anggaran juga di atas 80 persen.
Sementara itu, Wali Kota Riza Falepi menyampaikan apresiasi kepada DPRD telah memberikan pendapat akhir dari setiap fraksi. Hal itu akan menjadi catatan untuk perbaikan kinerja pembangunan Kota Payakumbuh pada masa yang akan datang.
"Perbaikan kinerja yang kita laksanakan tentu berdasarkan rekomendasi dari DPRD dan audit dari BPK, ini semua demi kebaikan Kota Payakumbuh kedepannya. Dengan disahkannya Ranperda menjadi Perda ini peran seluruh pihak tentu sangat kami apresiasi setinggi-tingginya," ujarnya. (hrs)
Posting Komentar