Menurut Keterangan Plt. Kadiskominfo Armein Busra kepada media, Jumat (17/9), biasanya aplikasi E-Kinerja ini digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun bukan tidak mungkin dapat diefektifkan penggunaannya untuk melakukan evaluasi pada absensi, kinerja, dan prilaku tenaga yang dikontrak Pemerintah Kota Payakumbuh selama setahun itu.
“Berbeda dengan PNS yang ada nilai nominal tunjangan yang diperoleh melalui presensi, aktifitas, dan prilaku. Untuk TJP/THL, hanya difungsikan untuk media inputan hasil kerja harian dan pencatatan absensi mereka, serta juga ada penilaian perilaku oleh atasan mereka, Kepala Seksi atau Kepala Bidang,” terang Armein didampingi Kabid Kehumasan Aulia Fajrin dan Kabid E-Gov Rafles.
Diterangkan lagi oleh Armein, TJP/THL menginstal aplikasi ini dengan mendownloadnya melalui playstore, karena bebasis android, sementara itu, pengguna I-Phone atau IOS mengaksesnya melalui Web. Untuk PNS login menggunakan NIP, untuk TJP/THL mereka dibuatkan ID oleh tenaga IT di Bidang E-Gov.
“Kedepan, penggunaan E-Kinerja ini bakal dimaksimalkan untuk setiap OPD, karena aplikasi E-Kinerja dibuat oleh Diskominfo, tentu kami uji coba kan bagi tenaga kontrak di 2 bidang, Kehumasan dan E-Government,” kata pria yang menjabat Sekretaris Diskominfo itu.
Di sisi lain, kata Armen, biasanya evaluasi kinerja TJP dilakukan melalui laporan tulis tangan manual, dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), aplikasi ini meminimalisir penggunaan kertas dan alat tulis, sehingga bisa menghemat anggaran. (Rel/Hrs)
Posting Komentar