Payakumbuh, JangkarPost.com — Fraksi Demokrat di DPRD Kota Payakumbuh menyampaikan pendapat akhirnya dalam terhadap 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (27/9).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus dan dihadiri oleh unsur pimpinan dewan Armen Faindal dan Wulan Denura beserta anggota dewan lainnya, sementara wali kota diwakili Sekda Rida Ananda bersama kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh.
Hamdi menyampaikan adapun 3 Ranperda usulan atau inisiatif dari wakil rakyat ini merupakan rancangan peraturan daerah usulan pertama dari anggota DPRD Payakumbuh periode 2019-2024.
“Tiga ranperda usulan/inisiatif tersebut adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda tentang Penyelenggaraan Koperasi, dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh,” kata Hamdi.
Juru Bicara Fraksi Demokrat Fahlevi Mazni Dt. Bandaro Nan Balidah menyampaikan terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, para pendiri negara ini telah mengetahui benar arti kesejahteraan bagi warga negara, oleh sebab itu salah satu tujuan pendirian negara Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum.
“Di lain pihak kita juga menyadari bahwa mencapai Kesejahteraan tersebut tidaklah mudah, karena masih banyaknya warga negara yang belum dapat memenuhi fungsi sosialnya dengan berbagai karakteriktik. Kami juga sependapat dengan Wali Kota Payakumbuh yang menyatakan bahwa hadirnya Corona Virus Desease-19 memiliki andil dalam perubahan data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial,” ungkapnya.
Dijelaskan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ditujukan untuk penyusunan program kerja yang lebih terarah dan terukur. Kesejahteraan sosial merupakan tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum bagi masyarakat.
“Kesejahteraan sosial merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan. Agar pelaksanaannya lebih terarah, pemerintah daerah perlu membuat sebuah regulasi sebagai payung hukum. Dengan adanya payung hukum, pelaksanaan pelaksanaan amanat undang-undang untuk kesejahteraan masyarakat bisa lebih fokus dalam menyusun dan melaksanakan program kerja pada OPD yang betugas dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, sehingga Ranperda Kesejahteraan Sosial menjadi regulasi yang mendorong percepatan pembangunan sumber daya manusia ke depan,” kata Fahlevi Mazni yang juga Ketua KAN Aia Tabik.
Terkait dengan saran, pendapat Fraksi Demokrat adalah meminta dan mengajak pemerintah daerah untuk selalu melakukan evaluasi dan verifikasi serta validasi data penerima bantuan sosial agar tidak salah sasaran, dan juga melalui dinas sosial memperbaiki data dengan sosialisasi di 5 kecamatan dan juga melibatkan RT dimasing-masing kelurahan.
“Karena tentu mereka lebih tahu dengan kondisi warga di lingkungan RT masing-masing, juga menyampaikan untuk segera menghapus data yang tidak sesuai dengan kriteria penerima bantuan sosial,” ujar Fahlevi Mazni.
Fraksi Partai Demokrat meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menambah alokasi anggaran dalam peningkatan SDM terhadap para pekerja sosial masyarakat (PSM) yang banyak membantu dalam hal pendataan calon penerima bantuan dan juga mohon pertimbangannya untuk dapat diberikan insentif .
Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Koperasi Fraksi Demorat menilai koperasi sebagai pelaku usaha memiliki peran dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dan sebagai wahana menciptakan kesejahteraan masyarakat, sedangkan pembangunan daerah diselenggarakan secara bersama oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah, oleh karena itu Pemerintah Daerah perlu mendorong dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi, khususnya Koperasi, dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang disebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
“Permasalahan koperasi yang terjadi di masyarakat tersebut tidak terlepas dari pengetahuan masyarakat tentang perkoperasian yang masih terbatas dan belum tersedianya informasi yang tepat mengenai perkoperasian di Indonesia untuk diakses oleh masyarakat,” tukuk Fahlevi Mazni.
Dijelaskan Fahlevi Mazni, saat ini pendidikan koperasi yang pernah dikembangkan diberbagai tingkatan sekolah, banyak yang ditinggalkan dan diganti dengan pelajaran lain yang dianggap lebih penting dari pelajaran koperasi, sementara itu jumlah Penyuluh Koperasi Lapangan (PKL) sebagai ujung tombak pencerdasan koperasi di masyarakat masih sangat terbatas dan belum dikembangkan secara melembaga untuk memberikan pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat. Selain itu belum maksimalnya koperasi yang ada melaksanakan pendidikan untuk anggotanya sebagai salah satu prinsip koperasi.
Terkait dengan saran, Fraksi Demokrat berharap dengan lahirnya Perda ini nantinya Pemerintah Daerah dapat melakukan kegiatan pemberdayaan Koperasi dengan peningkatan kualitas kelembagaan terutama peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia koperasi dengan pendidikan dan pelatihan secara terencana dan berkesinambungan agar dapat meningkatkan pengetahuan dan memperbaiki sikap dan perilaku sumber daya manusia koperasi itu sendiri.
“Kami juga beharap pada Pemerintah Kota melalui OPD terkait dapat terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah yang koperasi nya tidak ada atau tidak aktif sehingga lebih menumbuhkan minat dari masyarakat untuk bargabung kedalam suatu koperasi dan lebih memudahkan koperasi dalam merekut anggota koperasi,” terang Fahlevi.
Fraksi Partai Demokrat beharap pemerintah Daerah dapat juga menjembatani pelaku usaha koperasi dalam mendapatkan informasi penyediaan permodalan dalam membantu koperasi baru merintis usaha ataupun yang kekurangan modal dalam menjalankan koperasinya sehingga lebih memudahkan dalam meningkatkan usahanya.
Terkahir, terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh. Fraksi Demokrat menyampaikan kalau Perda ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Dalam Pasal 94 Ayat 3 dijelaskan, pemerintah daerah diwajibkan melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
“Keberadaan Perda ini sangat dibutuhkan guna menjamin hak setiap warga Kota Payakumbuh untuk mendapatkan tempat tinggal dan lingkungan hidup yang sehat,” ulas Fahlevi Mazni.
Ditambahkannya, apalagi dengan dengan meningkatnya jumlah penduduk serta semakin padat. Kondisi perumahan dan kawasan permukiman yang tidak layak huni dianggap dapat menurunkan kualitas hidup, menghambat perkembangan dan pertumbuhan masyarakat.
“Guna mengantisipasi hal itu, tentu kita rasa perlu untuk membuat kebijakan dan peraturan agar lebih menjamin hak masyarakat untuk hidup secara layak, Apalagi, Kita melihat kegiatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Payakumbuh terus meningkat baik kuantitas, kualitas maupun kompleksitasnya. Substansi mendasar Ranperda ini meliputi pengawasan dan pengendalian. Serta pemberdayaan masyarakat, perencanaan, pelaksanaan, peningkatan kualitas, dan pengelolaan yang harus dirumuskan dalam suatu lingkup pengaturan,” ulasnya.
Terkait dengan saran, Fraksi Partai Demokrat berharap kepada Pemerintah Kota Payakumbuh agar Perda ini nantinya dapat mencegah, mempertahankan, dan meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh yang telah ada dan yang akan dibangun sehingga dapat mewujudkan Perumahan dan kawasan permukiman di Kota Payakumbuh yang layak huni dalam lingkungan yang sehat aman serasi teratur dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
“Terkait Raperda ini Fraksi Demokrat berharap akan lebih memudahkan koordinasi kelembagaan sampai ke tingkat kementrian PUPR dan bisa membawa dana pusat dalam penataan kawasan pemukiman kumuh,dan juga Perda ini nantinya diharapkan mampu melakukan penanganan yang bersifat multi sektor serta dukungan kolaborasi kelembagaan dan masyarakat,” ulas Fahlevi Mazni.
Fraksi Demokrat meminta Pemerintah Kota Payakumbuh menerbitkan regulasi mengenai penetapan lokasi lingkungan perumahan dan pemukiman kumuh, sehingga pemerintah memiliki skala prioritas penanganan yang harus dikerjakan secara bertahap dan berkelanjutan.
“Berdasarkan Rapat Fraksi, dalam proses pembahasan Raperda ini sudah memenuhi Aspek Yuridis, Filosofis dan Sosiologis sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan perundang-undangan, maka kami Fraksi Partai Demokrat menyetujui untuk menetapkan tiga Rancangan Perda menjadi Peraturan Daerah,” tutup Dt. Bandaro Nan Balidah
Posting Komentar