Payakumbuh,JangkarPost.com-- Setelah mendengarkan nota penjelasan wali kota tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, fraksi di DPRD Kota Payakumbuh menyampaikan pemandangan umum dalam rapat paripurna di kantor DPRD setempat, Senin (11/10).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Hamdi Agus didampingi Wakil Ketua Armen Faindal, diikuti oleh anggota DPRD lainnya. Sementara itu, hadir Wali Kota Riza Falepi diwakili Sekretaris Daerah Rida Ananda dan kepala OPD serta BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh.
Mengawali rapat paripurna, Hamdi Agus menjelaskan agenda ini merupakan tahapan-tahapan dalam pembentukan Perda APBD 2022, dimana penting bagi keberlangsungan Pemerintahan Kota Payakumbuh kedepan.
Juru Bicara Fraksi PPP Edward DF menyampaikan penyusunan APBD harus memperhatikan prinsip-prinsip partisipatif, transparansi dan akuntabilitas anggaran, disiplin anggaran, keadilan anggaran, efisiensi dan efektifitas anggaran, serta taat azas. Merespon Nota Keuangan Walikota Payakumbuh tentang Ranperda RAPBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2022, dimana sesuai dengan kondisi yang sedang dan akan dihadapi oleh Pemerintah Kota Payakumbuh maka ada beberapa hal yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPIM) Daerah Tahun 2017-2022 telah mencapai tahun terakhir pelaksanaannya, sehingga perlu dilakukakan penajaman prioritas pembangunan untuk mencapai target-target yang direncanakan dalam RPJM Daaerah periode kedua tersebut,” kata Edward.
Dijelaskannya, tahun 2022 merupakan akhir masa bukti walikota dan wakil walikota periode tahun 2017-2022 yang akan berakhir pada September tahun 2022 disamping adanya tekanan fiscal terhadap penerimaan negara dalam APBN Tahun Anggaran 2022 yang berpengaruh terhadap alokasi pendapatan transfer pusat yang diterima Pemerintah Daerah.
Secara umum Struktur RAPBD Kota Payakumbuh Tahun
Anggaran 2022 dialokasikan sebagai berikut
a. Pendapatan Daearah Rp. 576,788 Milyar
b. Belanja Daerah Rp. 624,996 Milyar
C. Devisit Rp. 48,207 Milyar
Dari alokasi diatas maka terjadi penurunan sebesar lebih kurang 14,5 % dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2021.
Merespon Nota Keuangan Walikota Payakumbuh tentang RAPBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2022, maka Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Kota Payakumbuh menyampaikan Pandangan Umum dengan memberikan apresiasi terhadap prestasi-prestasi yang diperoleh oleh Pemerintah Kota Payakumbuh selama ini dan berharap dengan apa yang telah ditargetkan pada tahun 2022 seperti yang ditampilkan di halaman belakang dari Pengantar Nota Keuangan ini baik tentang pertumbuhan ekonomi, target angka kemiskinan, target tingkat pengangguran dan lain-lain benar-benar bisa diwujudkan untuk menuju kemakmuran masyarakat Payakumbuh.
Edward memaparkan, Pendapatan Daerah yang bersumber dari Dana Transfer menurun lebih kurang sebersar Rp. 100 Milyar dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan lebih kurang Rp. 108,75 Milyar.
“Dengan berkurangnya pendapatan daerah tersebut tentu saja berdampak terhadap pengalokasian anggaran untuk setiap SKPD walaupun pendapatan belum termasuk didalamnya DAK dan DID. Untuk itu Fraksi Partai Persatuan Pembangunan berharap semuanya bisa terdistribusi secara proporsional dan khusus untuk Pendapatan Asli Daerah agar bisa dioptimalkan sehingga melebihi target yang direncanakan mengingat Perda tentang Pajak dan Restribusi sudah hamper rampung dengan harapan ditindak lanjuti langsung secara teknis dengan Perwako,” jelas Sekretaris Fraksi PPP itu.
Dari sisi Belanja Daerah menurut Edward untuk Belanja hibah menyarankan agar prosesnya sesuai dengan aturan dan penerima hibah dibagi secara proporsional serta bergiliran. Untuk Belanja Langsung yang menyangkut dengan belanja Infrastruktur sarana dan prasarana kami Fraksi Partai Persatuan Pembangunan untuk tetap memperhatikan dan merespon anggaran sesual dengan aspirasi masyarakat yang tertuang dalam Musrenbang.
“Dari data yang ada di lapangan yang tersebar di 5 Kecamatan masih terdapat hal-hal yang semestinya mendapatkan prioritas untuk diperhatikan, antara lain – Ruas Jalan Lingkung dan jalan Kota yang butuh peningkatan dan pemeliharaan, baik secara rutin atau secara periodik,” kata Edward.
Kemudian, areal pertanian yang belum mendapatkan distribusi pengairan secara optimal Drainase lingkungan yang masih banyak butuh pemeliharaan serta peningkatan Lampu jalan dan traffic light yang butuh penambahan serta penggantian masih sangat banyak.
“Sarana dan prasarana penunjang ditempat-tempat umumn seperti Toilet, drainase pasar, dan lain-lain,” jelasnya.
“Sesuai dengan prioritas pembangunan daerah Kota Payakumbuh Tahun anggaran 2020 pada poin ke 5 yaitu peningkatan ajaran agama dan budaya, maka kami menyarankan agar lebih fokus meningkatkan dan menciptakan inovasi baru terhadap pendidikan karakter dan budaya untuk anak-anak serta masyarakat melalui fasilitasi baik sarana dan prasarana,” tambah Edward.
Sehubungan dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 sebagai Tindak lanjut dari UU Cipta Kerja sehingga mulai 2 Agustus 2021 Restribusi IMB tidak dipungut lagi dan untuk restribusi persetujuan bangunan gedung menunggu Perda. Untuk itu Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mendorong Pemerintah Kota untuk segera mengajukan Ranperda tersebut dan juga Ranperda tentang Rencana Induk Pariwisata. (Rel/hrs)
Posting Komentar