Payakumbuh, JangkarPost.com - Sebagai tindak lanjut dari MoU antara Pemerintah Kota Payakumbuh dengan Koperasi Sentra Randang Payo yang ditanda tangani langsung oleh Wali Kota Riza Falepi pada bulan Desember tahun lalu, kali ini Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Peridustrian Kota Payakumbuh bersama koperasi yang mewadahi pelaku UMKM Randang tersebut.
Penandatanganan dilaksanakan di ruang kerja Kepala Dinas Yunida Fatwa bersama Ketua Pengurus Koperasi Sentra Randang Payo Wahyu Hidayat dan disaksikan oleh Kabid Perindustrian Bambang Hermanto dan Kepala UPTD P3R Novit Ardy, Senin (3/1).
Yunida Fatwa menjelaskan Disnakerperin dengan Koperasi Sentra Randang Payo adalah satu kesatuan atau keluarga yang satu sama lainnya akan sulit terpisahkan, dimana pemerintah menyediakan sarana dan prasarana ini adalah sebagai bentuk dukungan dan suport kepada para pelaku usaha yang tergabung dalam koperasi ini.
“Adapun maksud dan tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai landasan untuk para pihak melakukan kerjasama produksi Randang di Sentra IKM Rendang Payakumbuh serta menjalin komunikasi dan sinergi dalam rangka meningkatkan kapasitas produksi di Sentra Randang,” terang Kadis Yunida Fatwa.
Sementara itu, Wahyu Hidayat yang menanggapi pernyataan Kadis Yunida Fatwa dengan semangat positif penuh rasa optimis menyampaikan kalau Koperasi Sentra Randang Payo atau Ikosero akan meningkatkan kualitas produksi dan pemasaran di masa yang akan datang.
“Tahapan selanjutnya kami akan bawa hasil penandatanganan kerjasama ini di rapat pengurus dan anggota sebagai acuan dalam menyusun rencana kerja tahunan,” ujar Wahyu Hidayat.
Ditambahkan Wahyu, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Payakumbuh dan Disnakerin yang sangat cepat merespon masukan serta saran yang telah disampaikan oleh koperasi.
“Mudah mudahan kedepannya Sentra Randang Payo kebanggaan kita semakin maju dan berkembang dengan kualitas yang lebih baik,” tutup Ketua Ikosero Wahyu (AJP)
Posting Komentar