Sukabumi_Ancaman hukuman penjara seumur hidup kini membayangi seorang oknum pengurus pesantren di Sukabumi berinisial WA.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Akp I Putu Asti Hermawan Santosa di Mapolres Sukabumi, Rabu (16/2/22).
Menurut Dedy kepada awak media pencabulan atau persetubuhan oknum pengurus pesantren terhadap santriwatinya terjadi di Kampung Cibeuning Desa Margaluyu Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi.
" Pengakuan dari korban dicabuli sebanyak 20 kali di lantai 2 rumah pelaku," ungkap Dedy kepada awak media.
Menurut Dedy modus pelaku mencabuli korbannya dengan cara mengundang korban ke lantai atas rumah pelaku akan membantu santriwati menyembuhkan penyakit nya dan memberikan bantuan kepada orang tua korban yang terkena masalah.
" Kejadian ini diketahui karena korban bercerita kepada neneknya dan kemudian neneknya bercerita kepada ibunya," jelas Alumni Akpol tahun 2002 ini.
Adapun jumlah korban dalam kasus ini sebanyak tiga orang korban dan semuanya sudah keluar dari pondok pesantren.
Masih kata Dedy undang-undang yang diterapkan Perlindungan anak dikarenakan korban lebih dari satu dikenakan pasal 81 ancaman hukuman seumur hidup.(**)
Posting Komentar