Payakumbuh | JangkarPost.com — Fraksi Gerindra menyampaikan pemandangan umum tentang 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kota Payakumbuh, Senin (20/06/22).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Armen Faindal, serta dihadiri oleh Anggota DPRD lainnya dan Sekwan Yon Refli, sementara itu dari Pemko Payakumbuh hadir Sekretaris Daerah Rida Ananda dan jajaran.
Armen Faindal mengatakan adapun 3 Ranperda yang sedang dibahas oleh Pemko Payakumbuh bersama DPRD adalah Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, serta Ranperda Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domistik.
Juru bicara Fraksi Gerindra Aprizal menyampaikan pemandangan umum mereka dari 3 Ranperda tersebut.
Pertama, terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Aprizal menyampaikan Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh sangat sepakat dan mendukung serta mengapresiasi Pemerintah Kota Payakumbuh dalam hal pengajuan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai prioritas, sehingga nantinya dengan adanya aturan ini pengelolaan keuangan daerah menyesuaikan dengan dinamika di daerah sebagai bentuk upaya pelaksanaan Good Governance sehingga pengelolaan keuangan daerah lebih optimal.
“Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh berharap agar dalam pelaksanaan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah ini nantinya lebih diutamakan sebagai pedoman sehingga tidak akan terjadinya kesalahan ataupun disalahkan seperti kejadian dalam pengelolaan keuangan daerah sebelumnya yang mengakibatkan kesalahan tersebut sampai ke ranah hukum,” ujarnya.
Kedua, terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, Aprizal menjelaskan pihaknya telah membaca dan mencermati nota penjelasan Wali Kota Payakumbuh yaitu Ranperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh sangat mengapresiasi langkah pemko untuk pengembangan kawasan sungai Batang Agam yang mana membutuhkan konsep dan pola penataan yang rapi tanpa mengganggu fungsi dari sungai itu sendiri.
“Kawasan Batang Agam ini sangat menarik bagi warga Kota Payakumbuh sebagai tempat wisata baru bahkan peningkatan ekonomi masyarakat, namun harus ditata dan dikelola dengan baik,” ujarnya.
Untuk itu, menurut Aprizal, diperlukan payung hukum, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh berharap dengan adanya Ranperda ini maka nantinya kawasan Batang Agam benar-benar dikelola dengan baik, rapi dan ramah. Rapi yang dimaksud disini, semua pedagang yang berjualan tidak berserakan ada klasifikasi, baik itu area pedagang, arena bermain, arena olahraga dan bahkan area wisata bisa terkelola dengan baik.
“Dimohonkan untuk kerjasama kita sektor nantinya. Kemudian ramah disini diartikan bagaimana masyarakat dapat menerima tamu-tamu dan kunjungan wisatawan dengan sopan tidak ada pungli dan kemudian ada penjagaan sehingga lokasi kawasan Batang Agam tidak menjadi liar seperti saat ini gelap dan mencekam,” katanya.
Lebih jauh, Aprizal menyebut pihaknya memperhatikan bahwa saat ini banyak tumbuh usaha-usaha baru masyarakat di kawasan tersebut. Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh sangat mengapresiasi dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat, banyak muncul lapau, kedai bahkan cafe.
“Namun pemerintah perlu mensurvey lagi dan tertibkan lagi aturan lebih jelas mengingat tempat tersebut masih sepi,” jelasnya.
Ketiga, terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Dosmetik, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh sepakat dengan Pemko tentang Pengelolaan Air Limbah Dosmetik tersebut mengingat pentingnya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan Ranperda ini sangat urgent untuk dilahirkan di Kota Payakumhuh.
“Semoga nanti dengan adanya Ranperda ini, masyarakat dapat lebih peduli dengan kesehatan dan masyarakat lebih mengetahui syarat-syarat khusus dalam pengelolaan air limbah domestik tersebut. Kabarnya Kota Payakumbuh telah mempunyai IPLT (Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja), mohon berikan informasi mengenai IPLT tersebut sudah sejauh mana pengoperasiannya dan pemanfaatannya sehingga dengan adanya Ranperda ini nantinya dapat lebih mengoptimalkan fungsi dari IPLT tersebut,” tegas Aprizal.
Aprizal juga menegaskan lagi, kalau Kota Payakumbuh adalah kota industri yang pastinya juga menghasilkan limbah industri. Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh memandang bahwa hal ini juga perlu dicarikan solusi untuk pengelolaan limbahnya, apa bisa dimuat dengan Ranperda ini.
“Hal ini bertujuan untuk meningkatkan polusi dan pengawasan lingkungan sekitar bahkan sangat bermanfaat untuk pelaku usaha,” pungkasnya. (*)
Posting Komentar