Payakumbuh, JangkarPost.com----Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Bidang Pasar Dinas Koperasi dan UKM terus melakukan inovasi, dengan mengoptimasikan pemanfaatan teknologi informasi.
Kebijakan Pemerintah Kota Payakumbuh tentang TP2DD, Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, telah turut serta dalam melakukan pengembangan e-government di Indonesia yaitu melalui pemanfaatan kemajuan teknologi dan informasi dalam meningkatkan pelayanan salah satunya pembayaran retribusi pasar secara elektronik (E-Retribusi),
Di jelaskan Kepala Bidang Pasar Arnel, Jumat(16/9), Kebijakan e-retribusi ini dinilai memudahkan pedagang dalam membayar retribusi pasar serta dapat menyelesaikan permasalahan yang selama ini terjadi dalam pengelolan retribusi secara manual karena dinilai lebih efektif, efisien, lebih transparan dan akuntabel serta meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Lebih lanjut Arnel mengatakan tujuan nya dengan sitem pembayaran e-retribusi kedepanya pemilik toko lebih mudah untuk pembayaran retribusi/sewa toko yang selama ini kurang maksimal.(jp)
Posting Komentar