Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Tiga
Jangkarpost Sumbar - Polres Pessel melalui Satresnarkoba kembali membuktikan komitmennya untuk menjadikan wilayah kabupaten Pesisir selatan zero narkoba, hal ini dibuktikan dengan berhasilnya menangkap tiga orang sekaligus tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis ganja kering pada Senin malam (24/10) di Kampung Luar Salido Kec.IV Jurai Kab. Pesisir Selatan.
Tidak tanggung-tanggung, kali ini Satresnarkoba Polres Pessel berhasil menyita satu Paket besar ganja kering dari tersangka.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita satu Paket kecil ganja dan satu unit handphone.
"Kali ini Satresnarkoba Polres Pessel berhasil menangkap tiga orang tersangka dan berhasil menyita satu paket besar dan satu paket kecil ganja kering ," kata Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono melalui Kasubsi PID Aiptu Doni Santoso.
Ia menjelaskan, ketiga tersangka masing-masing berinisial WRP (30), SF (24), dan BDA (23) warga Kecamatan IV jurai ini ditangkap setelah mengetahui ciri-ciri para tersangka, saat ditangkap ketiga tersangka baru selesai menghisap ganja.
"Ketiga tersangka ditangkap setelah selesai menghisap narkotika jenis ganja," ujar Doni.
Dari keterangan tersangka WRP (30) bahwa narkotika ganja kering paket besar itu adalah barang miliknya.
Dari para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket besar narkotika golongan I jenis ganja kering, satu paket kecil narkotika golongan I jenis ganja kering, serta satu unit handphone android merk XIAOMI REDMI NOTE 9T warna biru.
Lebih lanjut Kasubsi PID menjelaskan, awalnya penangkapan itu diawali dari informasi masyarakat atas aktivitas tersangka, lalu dilakukan penyelidikan dan ditemukan tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang ada dan dilakukan penangkapan, yang selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap barang bukti.
" Mari kita jadikan Kabupaten Pesisir Selatan ini wilayah zero narkoba, jangan takut dan segan-segan melaporkan apabila mengetahui aktivitas terkait penyalahgunaan narkotika," imbau Doni.(*)
Posting Komentar