Payakumbuh | JangkarPost.com-- Tim 7 Kota Payakumbuh yang terdiri dari Satpol PP, TNI-POLRI, Kejaksaan, Pengadilan, Dinas Perhubungan, dan Kesbangpol melakukan razia ke sejumlah titik di Kota Payakumbuh, Sabtu malam (26/11/22).
Tim yang dipimpin Kasatpol PP Deny Prayuda itu menegakkan peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Kota Payakumbuh. Menyusul telah banyak juga laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas balap liar dan sebagainya.
Dalam razia yang dimulai pada pukul 21.30 WIB itu, tim bergerak menyusuri jalan Jendral Surdirman, Simpang Tanjuang Anau, menuju Payobasuang, lalu terus ke area Gelanggang Pacuan Kuda. Di sana petugas menemukan beberapa anak muda sedang duduk-duduk dengan motor yang dimodifikasi seperti motor balap liar.
Petugas kemudian menertibkan mereka dengan menyuruh bubar dan bagi yang masih usia sekolah diminta pulang ke rumah karena sudah lewat di jam malam.
Tim kemudian melanjutkan penelusuran ke Kawasan Batang Agam, di sini menemukan pasangan selingkuh, bukan suami istri kemudian diamankan untuk diproses di kantor Satpol PP. Tak hanya itu, beberapa remaja yang kedapatan membawa miras di kawasan itu juga diangkut oleh petugas, bahkan ada yang masih berusia di bawah 17 tahun.
“Kita berupaya melakukan penegakan perda dengan humanis dan persuasif. Apalagi, ini di malam Minggu, aktivitas dan mobilitas orang cukup tinggi. Tentu rasa aman dan nyaman harus kita ciptakan bersama-sama,” kata Kasatpol PP Dony saat diwawancara media.
Dony juga menegaskan, menjelang Natal dan Tahun Baru ini pihaknya kedepan akan gencar melaksanakan razia bersama Tim 7 guna menciptakan suasana yang kondusif di Kota Payakumbuh.
“Kita juga menghimbau kepada orang tua, agar mengawasi anak-anaknya, jangan sampai keluar larut malam untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
Razia malam itu menjaring beberapa pelanggar Perda yang kemudian dibawa ke markas Satpol PP untuk diproses lebih lanjut. (Jp)
Posting Komentar