Dalam upaya untuk meningkatkan realisasi penyaluran pembiayaan Tapera di provinsi Sumatera Barat, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) hadir di kota Padang melalui kegiatan Mini Expo yang akan berlangsung dari tanggal 7 – 8 Desember 2022 di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat. Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari kunjungan BP Tapera yang sebelumnya telah dilakukan oleh Direktorat Pembiayaan Perumahan dan Direktorat Operasi Pemanfaatan BP Tapera.
Deputi Komisioner BP Tapera, Ariev Baginda Siregar menyampaikan bahwa BP Tapera terus gencar melakukan sosialisasi dan pendekatan masif kepada masyarakat, khususnya PNS untuk bisa lebih mengenal BP Tapera dan memanfaatkan fasilitas dan program yang dikelola oleh Badan ini. “Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta,” ujar Ariev menjelaskan.
Untuk itu Ariev Baginda Siregar mengajak seluruh masyarakat khususnya PNS untuk datang dan berkunjung ke mini expo yang diselenggarakan oleh BP Tapera bersama dengan Bank BTN dan menggandeng pengembang perumahan. “Kami mempertemukan demand dan supply sehingga masyarakat yang berminat bisa komunikasi secara langsung,” ungkap Ariev demikian ia biasa disapa menambahkan.
Skema pembiayaan Tapera yang ditawarkan adalah Kredit Pembiayaan Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembiayaan Pembangunan Rumah (KBR) dan Kredit Pembiayaan Renovasi Rumah (KRR). Bagi masyarakat, khususnya PNS yang ini memanfaatkan program ini syaratnya belum memiliki rumah dan berpenghasilan maksimal Rp8 juta. Untuk ketiga program ini suku bunga rendah, hanya 5% sampai masa berakhir.
“Bagi yang sudah memiliki rumah, bisa juga memanfaatkan fasilitas lain berupa Kredit Renovasi Rumah yang bisa diangsur hingga 5 tahun pembiayaannya dengan cicilan tetap sampai lunas. Ingin tahu lebih lanjut, silahkan datang dan kunjungi mini expo kami,” tambah Ariev.
Sebagai informasi, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. BP Tapera adalah badan hukum di bawah pengawasan Komite Tapera yang terdiri atas Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan unsur profesional. BP Tapera memiliki peran sebagai salah satu katalis percepatan penyediaan perumahan rakyat yang diharapkan mampu mendukung Program Sejuta Rumah yang dicanangkan pemerintah.SIARAN PERS
Per akhir November 2022, BP Tapera telah menyalurkan akad pembiayaan Tapera sebanyak 4.762 unit senilai Rp712,76 miliar. Khusus untuk Sumatera Barat, akad pembiayaan Tapera telah tersalurkan sebanyak 183 unit.(**)
Posting Komentar