Payakumbuh, Jangkar Post.com --- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh menyampaikan rekomendasi tentang Penyelesaian Aset dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Selasa (24/1).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus dan dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Rida Ananda, Wakil Ketua DPRD Wulan Denura, Ketua Pansus Aset Yendri Bodra Dt. Parmato Alam, Anggota DPRD lainnya, Plt. Sekda Dafrul Pasi dan jajaran.
Dalam paparannya, Ketua Pansus Aset YB. Dt. Parmato Alam mengatakan Kota Payakumbuh sudah dibentuk pada tahun 1970 silam, persoalan aset antara dua daerah setelah 52 tahun belum juga menemui titik terang.
Maka, dibentuklah Panitia Khusus Aset melalui rapat paripurna DPRD tanggal 8 Maret 2021 dan penetapan Pansus Aset sesuai dengan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Nomor : 04/KPTS/DPRD/2021 tanggal 16 April 2021 tentang Pembentukan Pansus Penyelesaian Aset Kabupaten Lima Puluh Kota yang berada di Kota Payakumbuh.
Beberapa hal yang ditemukan dan didapat oleh Pansus Aset, antara lain persoalan Aset Pemkab Lima Puluh Kota yang berada di Kota Payakumbuh telah dibahas dan ditindaklanjuti oleh Pimpinan Kedua Daerah bersama Pemprov Sumbar sejak dahulu, berbagai usaha dan upaya telah dilakukan sesuai ketentuan dengan tetap menjaga hubungan baik kedua daerah.
"Rekomendasi yang didapat merupakan hasil diskusi para tokoh Luak Limo Puluah dengan pimpinan partai politik yang ada di Kota Payakumbuh dalam rangka penyamaan persepsi tentang kelanjutan aset Kabupaten Lima Puluh Kota yang berada di Kota Payakumbuh," ujarnya.
Diterangkan Dt. Parmato Alam, di kawasan Kota Payakumbuh terdapat Aset milik Pemerintah Kota Payakumbuh, milik masyarakat, milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, mlik Pemerintah Pusat. Milik Instansi Vertikal, milik Perguruan Tinggi, milik TNI/POLRI, milik BUMN/BUMD, milik Pemerintah Kabupaten Lima Puluh kota dan lain sebagainya.
Aset Pemkab Lima Puluh Kota yang berada di Kota Payakumbuh antara lain:
a. Eks Kantor Bupati, Jl. Jend. Sudirman
b. Eks kantor DPRD, Jl. Jend. Sudirman
c. Eks kantor DPPKA, Jl. Jend. Sudirman
d. GOR, Jl. Jend. Sudirman
e. Kantor PMD, Jl. Jend. Sudirman
f. Kantor Capil, Jl. Jend. Sudirman
g. Kantor Dinas Sosial, Jl. Sukarno Hatta
h. Eks Kantor Bappeda, Sawah Padang
i. Kantor Kominfo, Ibuah
j. Rumah Dinas Bupati, Labuah Basilang
k. Rumah Dinas Sekda, Kubu Gadang
l. Eks Kantor Cabdin, Padang Tiakar
m. Kantor Kehutanan, Bukik Sitabua
n. Rumah Dinas Pemkab, di Jalan Pahlawan
Disebutkannya, daerah Kabupaten Kota lain sebagai rujukan seperti Kota Pekanbaru setelah pemekaran dari Kabupaten Kampar Provinsi Riau, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, saat ini sebagian Aset Kabupaten Kampar telah diserahkan ke Kota Pekanbaru, sedangkan Kabupaten Kampar telah menata Ibu Kota Kabupaten di Bangkinang.
"Kota Pekanbaru lebih mudah karena berada di Ibu Kota Provinsi Riau," jelasnya.
Kedua, ada Kota Sawah Lunto, Kota Padang Panjang, Kota Solok Provinsi Sumatera Barat sesuai Undang Undang Nomor 8 Tahun 1956.
Lalu ada Kota Sungai Penuh setelah pemekaran dari Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, sesuai Undang Undang Nomor .25 Tahun 2008, setelah dibantu oleh KPK atas dukungan Mendagri, Menkeu dan Gubernur Jambi, maka saat ini telah didapat kata sepakat/MoU penyerahan Aset secara bertahap dari Pemerintah Kabupaten Kerinci ke Pemerintah Kota sungai Penuh Provinsi Jambi.
Ada juga Kota Lubuk Linggau setelah pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan sejak 18 tahun silam sesuai Undang Undang
Nomor 7 Tahun 2001, saat ini telah didapat kata sepakat tentang penyerahan aset secara bertahap dari Kabupaten Musi Rawas ke Kota
Lubuk Linggau, juga atas bantuan KPK serta dukungan Mendagri,
Menkeu dan Pemprov Sumsel.
Disampaikan politikus Golkar itu kesimpulan bahwa Pansus Aset DPRD Kota Payakumbuh sangat menghormati dan menghargai usaha-usaha dan upaya-upaya yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh dan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota serta tokoh-tokoh masyarakat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam mewujudkan cita-cita dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah beserta peraturan-peraturan dan regulasi pendukungnya.
"Kita sepakat bahwa Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh adalah satu dalam tatanan masyarakat hukum adat, kewajiban kita bersama untuk menjaga kerukunan dan ketentraman masyarakat hukum adat di wilayah kedua daerah," ujarnya.
Dt. Parmato Alam juga meminta kepada Pemerintah Kota Payakumbuh untuk lebih pro aktif dalam upaya penyelesaian dan/atau pemanfaatan asset Kabupaten Lima Puluh Kota yang berada di Kota Payakumbuh sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penyelesaian dan/atau pemanfaatan asset dapat dilakukan antara lain dengan sistim jual beli, tukar menukar, hibah, dan/atau kerjasama berdasarkan penyertaan modal pemerintah daerah," ungkapnya.
Langkah-langkah strategis untuk mewujudkan Rekomendasi seperti tersebut diatas yaitu:
a) Optimalisasi peran dan fungsi Tim Kerjasama Antar Daerah.
b) Menyurati Bapak Gubernur Provinsi Sumatera Barat untuk diadakan Forum Dialog/ Duduk Semeja/ Rakor antara Pj. Walikota Payakumbuh, Bupati Lima Puluh Kota, Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota yang difasilitasi oleh Gubernur Provinsi Sumatera Barat.
c) Menyurati Bapak Menteri Dalam Negeri cq. Koordinator Wilayah dan/atau Bidang yang relavan.
d) Menyurati Ketua DPR RI dan Ketua DPD RI.
Berdasarkan apa yang telah dipaparkan oleh Pansus maupun Fraksi-fraksi, dapat diampaikan rekomendasi DPRD.
1. DPRD Kota Payakumbuh memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pansus Penyelesaian Aset Kabupaten Lima Puluh Kota Yang Berada di Kota Payakumbuh
2. DPRD Kota Payakumbuh menghormati uapaya upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh dan tokoh masyarakat bersama pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam mewujudkan cita-cita dari Unadang-Undang nomor 8 Tahaun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Sumtaera Barat.
3. DPRD Kota Payakumbuh mendorong Pemerintah Kota Payakumbuh agar dapat melakukan komunikasi baik dari instansi vertikal, pemerintah Propinsi sampai pemerintah Pusat serta pihak-pihak terkait terutama dengan pihak Kabupaten Lima Puluh Kota
4. Pemerintah Kota Payakumbuh membuat skema kerjasama penyerahan Aset yang menarik bisa berupa sistem Jual Beli, Tukar Menukar, Hibah dan/atau Kerjasama berdasarkan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sehingga menguntungkan baik bagi Pemerintah Kota Payakumbuh maupun Kabupaten Lima Puluh Kota.
5. DPRD Kota Paykumbuh memandang perlu penyelesaiain permasalahan aset Kabupaten Lima Kota yang berada di Kota Payakumbuh sebanyak 14 persil yang berdampak terhadap perencanaan pembangunan Kota Payakumbuh
6. DPRD Kota Payakumbuh menyarankan dibentuknya Panitia Bersama antara Kota Payakumbuh dan Kabupten Lima Puluh Kota dalam penyelesaian Aset
7. DPRD Kota Payakumbuh menyarankan jika kesepakatan kedua daerah tidak dapat dicapai dan berlarut-larut diminta Pemerintah Kota Payakumbuh melakukan studi banding ke daerah lain yang permasalahan asetnya telah selesai dengan meminta saran dan melibatkan KPK RI, BPK RI, Pemerintah Pusat dan Provinsi untuk menjadi mediator serta menganggarkan, mengalokasikan anggaran yang cukup dalam APBD untuk mendukung kegiatan ini. (*)
Posting Komentar