Payakumbuh,JangkarPost.com--- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh mengesahkan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda dengan nilai Rp. 775.255.432.303 dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Payakumbuh, Selasa (14/11/2023).
Pengesahan ditandai dengan persetujuan yang disampaikan langsung seluruh forum yang hadir dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara keputusan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kota Payakumbuh.
Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus mengatakan, sebelum penetapan Perda APBD Kota Payakumbuh tahun 2024 ini, telah dilakukan rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Kota Payakumbuh tentang APBD tahun 2024.
"Alhamdulillah, dari penyampaian pendapat akhir fraksi tadi, tujuh fraksi yang ada di DPRD Kota Payakumbuh setuju Ranperda APBD Kota Payakumbuh tahun anggaran 2024 ditetapkan menjadi Perda," katanya.
"Semoga dengan penetapan ini dapat bermanfaat dan memberi kebaikan serta berdampak kepada kesejahteraan masyarakat Kota Payakumbuh," harapnya.
Adapun rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, adalah sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah: Rp. 726.107.543.916
2. Belanja Daerah: Rp. 767.755.432.303
Defisit Rp. 41.647.888.387
Untuk menutupi defisit tersebut maka ditambahkan dari pembiayaan netto yang bersumber dari Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SILPA) tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 41.647.888.387 dengan rincian:
Pembiayaan Daerah :
a. Penerimaan Rp. 49.147,.888.387
b. Pengeluaran Rp. 7.500.000.000
Jumlah pembiayaan Netto Rp.7.500.000.000
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SILPA) Rp. 41.647.888.387
Sementara itu Pj. Wali Kota Payakumbuh Jasman menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang setulus-tulusnya. memang selalu ada dinamika yang terjadi dalam setiap proses pembahasan ini.
"Alhamdulillah, berkat komitmen dan semangat kemitraan yang terawat dengan baik, kita bersama DPRD Kota Payakumbuh, hari ini telah menetapkan APBD Kota Payakumbuh untuk tahun anggaran 2024," kata Pj. Wako Jasman.
Jasman menyebut, rancangan APBD tahun anggaran 2024 yang telah disepakati, sesuai dengan aturan yang berlaku, selanjutnya akan disampaikan kepada gubernur provinsi sumatera barat untuk evaluasi selama lebih kurang 15 (lima belas) hari kerja.
"Sambil menunggu hasil evaluasi gubernur tersebut, agar percepatan pencairan anggaran, diharapkan kepada semua SKPD untuk mempersiapkan semua dokumen pendukungnya," pungkasnya. (Jp)
#LIPSUSDPRDKOTAPAYAKUMBUH#
Posting Komentar