Keterangan kontroversial yang disampaikan Fikky Al Furqan Zaki sebagai Konsultan Supervisi dari PT. Multi Guna Engineering Konsultan beberapa waktu lalu menjadi salah satu runutan kalau proyek yang ada dibawah kewenangan Sekwan DRPD Sumbar tersebut dijadikan sebagai ladang korupsi bagi sekelompok oknum nakal yang terlibat didalamnya.
Demikian seorang praktisi hukum dan Aktivis Antikorupsi Sumatera Barat Romi Yufendra,SH mengatakan menanggapi persoalan yang terjadi pada proyek tersebut pada Rabu(5/6/2024) di Padang.
Ada indikasi telah terjadi korupsi secara kolektif pada pelaksanaan proyek yang ada di lingkungan gedung wakil rakyat tersebut, ujarnya.
Romi Yufendra,SH. Ketua LSM Bapermen, Praktisi hukum dan Aktivis Antikorupsi Sumatera Barat
"Proyek taman dan parkiran kantor DPRD Sumbar diduga kuat telah dijadikan ladang korupsi bagi sekelompok oknum nakal yang duduk didalam gedung dewan tersebut," tegas Romi.
Dari awal pekerjaan dugaan ini sudah mulai tercium, karena kontraktor pelaksana PT.Sena Bangun Rega (SBR) disinyalir sengaja tidak memakai plang proyek dengan tujuan agar proyek itu tidak menjadi sorotan publik, ungkap Romi Yufendra.
"Konsultan Supervisi PT.Multi Guna Engineering Konsultan dan PPTK, dan PPK bahkan KPA, mereka semua seakan sepakat untuk melakukan hal yang melabrak aturan tersebut," ujarnya.
Dijelaskan Romi, walaupun plang proyek sudah kembali dipasang, mustinya pihak rekanan yang diawasi Konsultan Supervisi seharusnya memasang papan informasi (Plang Proyek) itu dari awal pekerjaan dimulai, sebab itu merupakan salah satu pekerjaan persiapan pada proyek negara.
Memasang papan informasi (plang proyek) dilokasi proyek merupakan salah satu bentuk Keterbukaan Informasi Publik(KIP) didalam penyelenggaraan pembangunan oleh pemerintah, terang Romi.
Namun keterangan Fikky sebagai konsultan supervisi waktu ditanyai media, yang mengatakan"plang proyek sengaja tidak dipasang takut mengganggu parkir kendaraan anggota dewan", hal ini yang awal timbulnya kecurigaan masyarakat, ujarnya.
"Bahkan Fikky pun berani mengakui kalau hal itu turut didukung Hidayat sebagai PPTK, dan Udli selaku PPK kegiatan," imbuhnya.
Banyak kejanggalan yang ditemukan pada pelaksanaan proyek ini. Seperti, para pekerja seakan sengaja tidak difasilitasi dengan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap saat bekerja.
"Pekerjaan yang diduga kuat tidak mengacu pada speks teknis. Karena paving blok yang lama tidak dibongkar, tetapi ditempel dengan paving blok yang baru," cecar Romi.
Romi menuturkan sikap tidak kooperatif dan terkesan mengelak yang ditunjukkan pihak terkait seperti, Raflis (Sekwan), Hidayat (PPTK), Udli (PPK) serta Yulfan Hidayat selaku kontraktor pelaksana mencerminkan proyek ini berjalan hanya untuk kepentingan kelompok saja, ungkapnya.
Karena ada kesan mereka seakan melindungi satu sama lain dengan tujuan memutus mata rantai agar informasi menyangkut bobrok proyek itu terhenti dan publik tidak mengetahui, ulasnya.
Sebesar 5,6 miliar uang negara dihabiskan untuk pekerjaan pemeliharaan taman dan parkiran gedung DPRD Sumbar, menurutnya, sangat tidak manusiawi disaat banyaknya kondisi ekonomi masyarakat sangat sulit.
"Bahkan mereka menggunakan uang sebesar itu disaat ada masyarakat yang tidak bisa makan karena kemiskinan mereka," tutur Romi.
Apalagi pekerjaan yang dilakukan PT. SBR terindikasi tidak tunduk kepada undang-undang dan tidak mengacu pada speks teknis, menjadi kecurigaan publik semakin menguat ada keterlibatan oknum anggota dewan, diduga kuat ada korupsi secara kolektif telah terjadi di proyek tersebut, imbuhnya.
Romi memaparkan, sementara amanat Undang-undang yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi dinegara ini adalah UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”).
"Orang yang membantu pelaku tindak pidana korupsi dikenakan ancaman pidana yang sama dengan yang dikenakan kepada pelaku korupsi (lihat Pasal 15 UU Tipikor). Ketentuan ini juga berlaku untuk setiap orang yang berada di luar wilayah Indonesia yang membantu pelaku tindak pidana korupsi (Pasal 16 UU Tipikor)," terang Romi.
Kemudian, lanjut Romi, mengenai ancaman pidana untuk orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi, kita perlu perlu merujuk pada ketentuan umum hukum pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP, orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana. Jadi, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi, tandasnya.
Korupsi merupakan perbuatan melawan hukum yang luar biasa (Extra Ordinary Crime), pengusutannya tidak ada batas waktu, karena termasuk kriminal khusus, ulasnya lagi.
Kita berharap kepada pihak BPKP, BPK RI, dan penegak hukum agar benar-benar melakukan tugas mereka dengan semangat dan penuh rasa tanggung jawab, agar oknum-oknum nakal yang mencuri uang rakyat dinegara ini bisa mendapatkan ganjaran yang setimpal, pungkasnya.
Sampai lanjutan berita ini ditayangkan, media masih melakukan upaya konfirmasi kepada Sekwan Raflis, PPTK Hidayat, Kontraktor Pelaksana Yulfan Hidayat serta pihak-pihak terkait lainnya.(tim)
Posting Komentar