Payakumbuh | JangkarPost.com— DPRD Kota Payakumbuh menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Payakumbuh terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2024 di Ruang Sidang DPRD setempat, Senin (3/06/2024).
“Iya, tadi kami telah mendengarkan Nota Penjelasan Wali Kota Payakumbuh terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh untuk Tahun 2024,” kata Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus.
“Selanjutnya, kita akan menggelar Rapar Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap nota penjelasan wali kota ini,” lanjutnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus bersama Wakil Ketua DPRD Wulan Denura, Armen Faindal dan dihadiri Anggota DPRD Lainnya. Wali Kota Payakumbuh yang dalam hal ini diwakili Sekda Rida Ananda, Asisten, Sekretaris DPRD, Kepala OPD serta undangan lainnya.
Adapun 3 (tiga) Ranperda yang disampaikan Wali Kota Payakumbuh adalah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Payakumbuh Tahun 2025-2045, Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2024-2044 dan pembentukan fungsi, tugas, struktur organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Pada kesempaan itu, Sekda Kota Payakumbuh Rida Ananda mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Anggota DPRD Kota Payakumbuh, karena telah diberikan kesempatan menyampaikan Nota Penjelasan terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh.
“Semoga dengan semangat kemitraan dan kerja sama yang baik, Ranperda ini bisa dibahas dan ditetapkan menjadi Perda untuk kemajuan Kota Payakumbuh kedepannya,” pungkasnya. (Jp)
Posting Komentar