Karena tidak ada identitas pekerjaan (plang proyek)yang dipasang dilokasi pekerjaan sebagai Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan.
Berita terkait: Diduga Rehabilitasi Kantor Satker P2JN Sumbar Sarat KKN, Reni Marlisa Terindikasi Bungkam
Sebelumnya media sudah melakukan konfirmasi kepada Kepala Satker Reni Marlisa via telepon 0813-6384-1xxx. Namun, hingga berita lanjutan ini ditayangkan Kepala Satker tersebut diduga "bungkam".
Setelah itu media juga mencoba mengkonfirmasikan Kepala BPJN Sumbar, Thabrani via telepon 0853-5910-0xxx. Namun sayangnya Kabalai BPJN Sumbar Thabrani juga seakan tidak mau menanggapi konfirmasi media.
"Sebagai pejabat publik, Kepala Satker P2JN Reni Marlisa bersama Kepala BPJN Sumbar Thabrani diduga secara sengaja telah kangkangi UU No 14.Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," kata Mahdiyal Hasan,SH sebagai praktisi hukum dan Aktivis Antikorupsi Sumatera Barat dalam menanggapi konfirmasi media pada Kamis (6/6/2024) di Padang.
Praktisi hukum itu menjelaskan, keterbukaan informasi publik adalah sebuah kewajiban pemerintah yang harus dilakukan untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diperlukan.
Pejabat atau pimpinan lembaga publik harus siap membuka diri dan tidak menutup pintu terhadap upaya masyarakat dalam memperoleh informasi. Bila tidak, mereka bisa terancam sanksi pidana dan denda, tegas Mahdiyal.
"Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008,"terang Advokat itu.
Menurut pasal itu, lanjut Mahdiyal, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.
Menurut Mahdiyal, publik berhak mendapatkan informasi atas dasar permintaan sesuai dengan UU itu. ''Kalau permintaan informasi tersebut diabaikan dan ditolak, kemudian melalui proses mediasi tetap tidak ada keterbukaan, bisa dituntut,'' jelasnya.
Terkait pekerjaan rehabilitasi dikantor Satker P2JN Sumbar yang tidak transparan terhadap anggaran, dan Kepala Satker dan Kepala BPJN Sumbar terkesan bungkam, hal ini patut dicurigai kalau proyek itu hanya jadi ladang korupsi bagi mereka, pungkasnya.
Hingga berita ditayangkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(David/tim)
Posting Komentar