Payakumbuh | JangkarPost.com— Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh yang digelar pada Selasa (5/06/2024), tujuh fraksi menyampaikan pandangan umum mereka terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Wali Kota Payakumbuh. Ketiga Ranperda tersebut mencakup Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Payakumbuh Tahun 2025–2045, Rancangan Pembangunan Industri Kota Payakumbuh Tahun 2024–2044, dan pembentukan struktur dan tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Golkar menyoroti masalah akan dirumahkannya tenaga sukarela di Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh. Juru bicara Fraksi Golkar, Wirman Putra, menyatakan bahwa rencana pemberhentian tenaga sukarela yang telah mengabdi hingga 10 tahun sangat disayangkan dan justru seharusnya mendapatkan perhatian lebih serius. Golkar juga menekankan pentingnya kejelasan status pegawai sukarela dan menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan ini.
Selain itu, Fraksi Golkar menuntut agar gaji Tenaga Harian Lepas (THL) dikembalikan sesuai upah minimum provinsi. Wirman Putra mengingatkan bahwa tugas utama pemerintah adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan gaji yang layak merupakan hak yang harus dipenuhi. Kebijakan ini, menurutnya, adalah amanat undang-undang yang harus dilaksanakan demi kesejahteraan ekonomi para pekerja.
Fraksi Golkar juga mengkritisi status aset insenerator yang telah menghabiskan anggaran sebesar 1,5 miliar rupiah. Saat ini, insenerator tersebut dikabarkan telah menjadi besi tua dan tidak berfungsi. Golkar meminta kejelasan dari Pemerintah Kota Payakumbuh mengenai penggunaan dan pengelolaan aset tersebut. Mereka juga mendorong penyelesaian masalah ganti rugi untuk masyarakat yang terdampak bencana di TPA Regional Payakumbuh.
Ketujuh fraksi DPRD Kota Payakumbuh secara keseluruhan menyatakan dukungan mereka terhadap ketiga Ranperda yang diajukan. Fraksi-fraksi ini melihat potensi besar dalam Ranperda tersebut untuk memajukan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Payakumbuh. Pandangan umum yang disampaikan menunjukkan harapan bahwa pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota akan menghasilkan peraturan daerah yang efektif dan bermanfaat.
Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wulan Denura, dalam penutupannya menyampaikan apresiasi terhadap pandangan umum dari setiap fraksi. Ia berharap bahwa Ranperda ini dapat segera dibahas lebih lanjut dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Wulan Denura menegaskan bahwa tujuan akhir dari peraturan ini adalah memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Payakumbuh.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wulan Denura bersama Armen Faindal, dan dihadiri oleh anggota DPRD lainnya, Pj Wali Kota Payakumbuh yang diwakili Sekda Rida Ananda, Asisten, Staf Ahli, Sekretaris DPRD Yonrefli, OPD, serta tamu undangan lainnya. Rapat berlangsung dengan lancar dan penuh harapan untuk pembangunan masa depan Kota Payakumbuh yang lebih baik. (Jp)
Posting Komentar