Payakumbuh | JangkarPost.com – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pj Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno, menegaskan kesiapan Pemko dalam rapat koordinasi persiapan PSU dan penertiban alat peraga kampanye (APK) di ruang rapat Bawaslu Kota Payakumbuh pada Kamis, (11/07/2024).
“Kami dari Pemko siap berkolaborasi dan memberikan dukungan penuh dalam penertiban APK serta mensukseskan pelaksanaan PSU dan Pilkada mendatang,” ujar Suprayitno.
Berdasarkan temuan Bawaslu Kota Payakumbuh pada 6 Juli 2024, terdapat 113 APK yang tersebar di lima kecamatan dan perlu segera ditertibkan. Suprayitno mengungkapkan bahwa sebagian besar APK telah ditertibkan berkat kolaborasi yang baik dan menargetkan penertiban selesai hari ini untuk menjaga kondusivitas PSU dan persiapan Pilkada pada 27 November mendatang.
Aan Muharman, Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, menjelaskan bahwa putusan MK melarang kampanye bagi calon anggota DPD dalam PSU ini. Namun, masih ada APK yang terpasang di beberapa titik di Payakumbuh. Ia memaparkan bahwa di Payakumbuh Barat terdapat 75 APK, Payakumbuh Utara 16 APK, Latina 8 APK, Payakumbuh Timur 12 APK, dan Payakumbuh Selatan 2 APK.
“Di lapangan, kami masih menemukan APK yang terpasang meskipun MK telah memutuskan tidak ada tahapan kampanye untuk PSU ini,” kata Aan.
Untuk itu, Aan meminta sinergi dari jajaran TNI-Polri dan Pemko Payakumbuh dalam penertiban APK yang tersisa. Bawaslu Kota Payakumbuh akan melakukan penertiban pada H-2 PSU dan memerlukan kerjasama semua pihak terkait.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh KPU Kota Payakumbuh, Polres Payakumbuh, Kodim 0306/50 Kota, Kasatpol PP Payakumbuh Donny Prayuda, Kakan Kesbangpol Dipa Surya Persada, Dishub, PLN UP 3 Payakumbuh, dan undangan lainnya.
Dengan kolaborasi dan dukungan semua pihak, diharapkan pelaksanaan PSU DPD dan Pilkada di Payakumbuh dapat berjalan lancar dan kondusif. (Jp)
Posting Komentar