Jakarta | JangkarPost.com–– Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh kembali mengukir prestasi gemilang dengan menerima dana insentif fiskal kinerja untuk kategori pengendalian inflasi daerah periode tahun 2024. Kota yang dikenal sebagai City of Randang ini memperoleh dana sebesar Rp.5.598.094.000,- yang diserahkan langsung kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno, di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.
Penyerahan dana insentif fiskal ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295 Tahun 2024, yang ditetapkan pada tanggal 15 Juli 2024. Menteri Keuangan dalam sambutannya menyatakan bahwa pemberian dana insentif ini adalah bentuk apresiasi atas kontribusi dan kinerja baik daerah dalam mengendalikan inflasi, menggunakan produk dalam negeri, dan mempercepat belanja daerah.
Pj Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh jajaran Pemko Payakumbuh dan pihak terkait yang telah berperan aktif sehingga kota ini bisa mendapatkan penghargaan bergengsi tersebut.
“Alhamdulillah, kami sangat terharu karena apa yang kita kerjakan selama ini mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat. Terima kasih kepada Forkopimda, instansi pemerintah daerah, dan instansi vertikal di Kota Payakumbuh,” ujar Suprayitno.
Ia menambahkan bahwa penghargaan ini diraih berkat kolaborasi dan sinergi yang baik dalam mendukung kinerja Pemko Payakumbuh.
“Kami berharap dengan adanya penghargaan ini, penyelenggaraan pemerintahan semakin baik, terutama dalam mengatasi inflasi di daerah. Ini akan menjadi motivasi bagi kami untuk terus membangun Payakumbuh,” tutup Suprayitno.
Dengan pencapaian ini, Kota Payakumbuh membuktikan komitmennya dalam menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Prestasi ini juga diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan yang lebih baik. (Jp)
Payakumbuh termasuk salah satu dari empat daerah di Provinsi Sumatera Barat yang menerima penghargaan ini. Pemerintah pusat mengalokasikan total dana sebesar Rp. 300.000.000.000,- untuk 50 pemerintah daerah yang terdiri dari 4 provinsi, 10 kota, dan 36 kabupaten di Indonesia.
Posting Komentar