Payakumbuh | JangkarPost.com – Pj Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno, secara resmi menyampaikan nota keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Payakumbuh, Rabu (14/08/2024).
Dalam sambutannya, Suprayitno mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Dokumen Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2024.
“Ini merupakan wujud komitmen kita bersama untuk terus berupaya meningkatkan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pelaksanaan APBD,” ujar Suprayitno.
Suprayitno menjelaskan bahwa penyusunan Perubahan APBD 2024 ini didasari oleh kebutuhan untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah daerah dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban kepada masyarakat. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian dalam pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal dan internal.
Pada Rancangan Perubahan APBD 2024, Pendapatan Daerah Kota Payakumbuh ditargetkan sebesar Rp.727,98 miliar, meningkat Rp.1,87 miliar dibandingkan dengan APBD awal Tahun 2024 yang sebesar Rp.726,10 miliar.
“Kenaikan ini terutama berasal dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara pendapatan transfer mengalami penurunan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah tetap sama seperti target di APBD awal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suprayitno memaparkan bahwa PAD Kota Payakumbuh berkontribusi sebesar 17,88% terhadap total pendapatan daerah dalam Rancangan Perubahan APBD 2024. Peningkatan PAD ini dipicu oleh kenaikan retribusi daerah sebesar Rp.3,99 miliar dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp.1,38 miliar.
Di sisi belanja, Rancangan Perubahan APBD 2024 menargetkan total belanja daerah sebesar Rp.794,98 miliar, yang akan digunakan untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan prioritas di Kota Payakumbuh.
“Kami berharap Rancangan Perubahan APBD ini dapat diterima, dibahas, dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” tutup Suprayitno.
Menanggapi penyampaian nota keuangan tersebut, Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Hamdi Agus, menyatakan bahwa DPRD akan meneliti dan membahas secara mendalam terkait Rancangan Perubahan APBD ini.
“Setelah ini, kita akan mendengarkan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi di DPRD Kota Payakumbuh sebelum ditetapkan menjadi Perda,” pungkas Hamdi.
Rapat Paripurna ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa perubahan anggaran yang dilakukan mampu mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik di Kota Payakumbuh. (Jp)
Posting Komentar