Payakumbuh | JangkarPost.com– Dalam era keterbukaan informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki peran strategis untuk memastikan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Hal ini disampaikan oleh Penjabat Wali Kota Payakumbuh yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Payakumbuh, Junaidi, saat membuka Sosialisasi dan Rapat Koordinasi PPID di Aula Kopay Kominfo, Lantai 3 Balai Kota Payakumbuh, Senin, (28/10/2024).
“PPID diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan yang baik dan akuntabel,” ujar Junaidi. Untuk mencapainya, ia menekankan pentingnya kolaborasi antar SKPD guna optimalisasi pelayanan publik.
Junaidi juga menyampaikan bahwa setiap OPD di Payakumbuh diharapkan memiliki admin khusus untuk mengelola PPID, SP4N LAPOR, dan website resmi OPD masing-masing. Langkah ini diharapkan akan memperkuat koordinasi sehingga akses informasi dan layanan publik semakin mudah.
Sejalan dengan itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Tanti Endang Lestari, yang turut hadir sebagai narasumber, menyebutkan bahwa keterbukaan informasi adalah kewajiban pemerintah.
“Kurangnya transparansi dapat menurunkan kepercayaan publik dan memicu sengketa informasi,” jelasnya. Tanti juga menekankan pentingnya pembaruan informasi publik secara rutin minimal setiap enam bulan dengan didukung anggaran dan SOP yang memadai.
Acara sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal bagi setiap OPD di Kota Payakumbuh untuk siap mengimplementasikan tata kelola informasi sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Jp)
Posting Komentar