Pemko Payakumbuh Sosialisasikan Program Beli Rumah Dengan Syarat Menabung, Disubsidi 40 Juta
Payakumbuh, JangkarPost.com- Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) mensosialisasikan Bantuan Penyediaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) di Ruang Ngalau Indah Balai Kota Lantai III, Kamis (14/10).
Kegiatan itu dibuka oleh Wali Kota Riza Falepi diwakili Asisten I Dafrul Pasi didampingi Kadis Perkim Marta Minanda, sementara itu narasumber Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Haryo Bekti Martoyoedo diwakili Samson Sibarani dan Intan Lutri Lenggo Geni dari Bank BTN membawa materi sosialisasi KPR BP2NT Fitur GPM 2021.
Sementara itu, peserta sosialisasi dari developer perumahan dan calon peserta BP2BT.
BP2BT adalah salah satu program bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang telah mempunyai tabungan dalam rangka pemenuhan sebagian dana untuk pembangunan rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan bank pelaksana.
Dana BP28T dapat digunakan sebagai salah satu alternatif untuk pemenuhan kebutuhan kepemilikan rumah bagi PNS/Non PNS, serta masyarakat lainnya di Kota Payakumbuh. Kepemilikan rumah dapat diakses dengan perumahan yang dibangun oleh pengembang maupun untuk pembangunan rumah secara sendiri.
Asisten I Dafrul Pasi dalam sambutannya menyampaikan penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Payakumbuh menjadi salah satu agenda program dan kegiatan prioritas dan Unggulan Kepala Daerah terutama sejak dibentuknya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman pada tahun 2017.
“Fokus kegiatan pemenuhan kebutuhan rumah layak huni sejak 2017-2021 baru pada pengurangan jumlah rumah tidak layak huni bagi MBR,” ujarnya.
Dijelaskan Dafrul, berdasarkan hasil update data 2020, jumlah rumah di Kota Payakumbuh adalah 33.038 unit, dimana 4.739 unit adalah RTLH (status kepemilikan sendiri dan sewa). Namun yang dapat dilakukan penanganan dengan program pemerintah hanya 1.860 unit. Dari jumlah RTLH sebanyak 2.660 unit (2017) pada saat Dinas Perumahan dibentuk telah ditangani sebanyak 1.467 unit RTLH (2017-202) dari sumber pendanaan APBN, APBD, dan DAK.
“Program Penyediaan Rumah Layak Huni dengan harga terjangkau sebagaimana amanat UUD 1945 sebagai salah tugas dan tanggung jawab pemerintah kepada warganya belum sepenuhnya dapat menjawab kebutuhan akan ketersediaan rumah,” ulasnya.
Ditambahkan Dafrul, berdasarkan pendataan primer Kebutuhan/kekurangan Rumah (Backlog) di Kota Payakumbuh 6.115 unit. Pengurangan angka backlog dapat baru dapat ditangani dengan pembangunan perumahan yang dikembangkan oleh Developer, namun belum bisa menjawab kebutuhan rumah disebabkan oleh keterbatasan daya beli masyarakat dan harga tanah/rumah yang terus naik setiap tahunnya.
“Program BP2BT diharapkan menjadi salah satu alternatif skema pembiayaan yang dapat diakses oleh masyarakat di Kota Payakumbuh sekalian sebuah kemudahan dan fasilitas untuk perolehan kepemilikan rumah serta diharapkan sebagai salah satu solusi bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh yang belum memiliki rumah layak, maupun masih tinggal di rumah kontrakan atau tinggal di pondok indah mertua,” kata Dafrul.
Program ini, kata Dafrul, juga diharapkan dapat menjawab impian masyarakat untuk memiliki rumah yang layak huni guna membangun kehidupan dan peradaban masyarakat yang lebih baik dan lebih sejahtera di masa akan datang.
“Membangun rumah membangun negeri untuk masa depan lebih baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Marta Minanda memaparkan Perda Nomor 5 Tahun 2017 penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, utilitas (PSU) pada perumahan dan pemukiman yang merupakan turunan dari Dasar Hukum UU No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, PP No. 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Permendagri No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Dijelaskannya, kalau saat ini perkembangan perumahan cukup pesat di Payakumbuh, sudah ada 116 perumahan yang dibangun developer. Perumahan ini ada yang PSUnya bagus dan ada pula yang masih belum terbangun. Pertanyaan yang sering timbul adalah sudah banyak perumahan, maka siapa yang akan melanjutkan pembangunan dan memelihara PSU perumahan itu.
“Sementara itu, PSU seperti jalan, drainase, dan ruang terbuka hijau adalah kebutuhan dari masyarakat yang bermukim di dalamnya. Jangan sampai timbul gejolak di masyarakat saat membeli rumah di perumahan, tidak ada PSU yang memadai,” kata Marta.
Bahkan, dijelaskan Marta, saat ini saja sekitar 27 perumahan belum bisa dibangun PSUnya karena belum diserahkan ke Pemda. Sementara itu, ada kondisi eksisting dan permasalahan PSU perumahan di Kota Payakumbuh dimana pengembang atau developernya apakah masih ada atau sudah tidak ada lagi berdomisili di Kota Payakumbuh.
“Artinya, selagi belum ada penyerahan sesuai mekanisme/ peraturan per UU yang berlaku kepada Pemerintah Daerah, maka pemda berpotensi bermasalah apabila mengalokasikan anggaran untuk pembangunan/ pemeliharaan pada tanah/kawasan yang belum dikuasai Pemerintah Daerah, ini akan menjadi temuan BPK,” kata Marta didampingi Kabid Perumahan Rakyat Tegra Sia Nita.
Dari sisi narasumber Samson memaparkan BP2BT adalah kredit kepemilikan rumah bersubsidi program kerja sama antara Bank BTN dengan Kementerian PUPR yang diberikan bersama dengan subsidi uang muka kepada masyarakat yang telah mempunyai tabungan untuk pembelian rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya.
Pemerintah menyediakan bantuan subsidi KPR dengan skema BP2BT hingga Rp 40 juta bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara atau BTN. Dengan nilai bantuan tersebut, lanjut Samson, juga akan mengurangi nilai angsuran KPR para MBR.
Batasan harga hunian yang bisa menggunakan KPR BP2BT, lanjut Samson, akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR.
“Untuk rumah tapak mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 219 juta. Kemudian untuk rumah susun mulai Rp 288 juta hingga Rp 385 juta. Lalu, untuk rumah yang dibangun secara swadaya berkisar Rp 120 juta hingga Rp 155 juta,” ulas Samson.
Perseroan juga telah merancang fitur graduated payment mortgage (GPM) dalam KPR BP2BT. Fitur yang diluncurkan pada tahun lalu tersebut menawarkan keringanan angsuran berjenjang dengan suku bunga fixed sebesar 10% selama tiga tahun pertama.
“Untuk pemilikan hunian tersebut, KPR BP2BT juga memberikan bantuan uang muka sebesar 45% dari harga rumah atau maksimal Rp 40 juta. Kemudian, uang muka mulai 1 persen dan tenor kredit hingga 20 tahun,” jelas Samson.
Diterangkan juga oleh Samson kalau syarat untuk mengikuti program subsidi KPR dari program BP2BT, yaitu warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau telah menikah, pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah, penghasilan maksimum Rp 6 juta (Papua Rp 6,5 juta) untuk rumah tapak dan penghasilan maksimum Rp 8 juta untuk rumah susun (Papua Rp 8,5 juta), kemudian memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Peserta BP2BT wajib memiliki tabungan di Bank manapun selama tiga bulan dan adapun uang muka yang harus disiapkan untuk mendapatkan KPR rumah subsidi adalah mulai dari 1%,” pungkasnya.